<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Negeri Penuh VIP Jalanan</title>
	<atom:link href="http://weblogs.hianoto.net/2005/04/negeri-penuh-vip-jalanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://weblogs.hianoto.net/2005/04/negeri-penuh-vip-jalanan/</link>
	<description>Internet Marketing &#124; Parenting &#124; Food &#38; Travelling &#124; Personal Development</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Jul 2011 16:06:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Forum Komunikasi Klub &#38; Komunitas Otomotif (FK3O)</title>
		<link>http://weblogs.hianoto.net/2005/04/negeri-penuh-vip-jalanan/comment-page-1/#comment-18724</link>
		<dc:creator>Forum Komunikasi Klub &#38; Komunitas Otomotif (FK3O)</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2009 12:31:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://weblogs.hianoto.net/?p=117#comment-18724</guid>
		<description>Beberapa referensi seputar penggunaan sirene &amp; rotator:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN
SEKITARNYA

Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190

No.Pol : B17173/X/2005/ Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :

a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai
Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
Sumber: [1] http://www.lantas. metro.polri. go.id/org/ index.php? id=2

P 43/1993 Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)

(sub Peringatan Dengan Bunyi)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan
oleh :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk
keperluan pemadaman kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing
yang menjadi tamu negara.

PP 44/1993
Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta
tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.

asal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk
dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.

Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor
:
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.kendaraan ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa referensi seputar penggunaan sirene &amp; rotator:</p>
<p>KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN<br />
SEKITARNYA</p>
<p>Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190</p>
<p>No.Pol : B17173/X/2005/ Datro Jakarta 31 Oktober 2005<br />
Klasifikasi : BIASA<br />
Lampiran : -<br />
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator</p>
<p>1.Rujukan :<br />
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas<br />
Jalan<br />
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi</p>
<p>2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan<br />
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka<br />
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator<br />
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :</p>
<p>Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43<br />
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :</p>
<p>a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk<br />
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.<br />
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.<br />
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.<br />
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan<br />
tugas.<br />
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang<br />
menjadi Tamu Negara.</p>
<p>Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya<br />
boleh<br />
dipasang pada kendaraan bermotor :</p>
<p>a. Petugas Penegak Hukum Tertentu<br />
b. Dinas Pemadam Kebakaran<br />
c. Penanggulangan Bencana<br />
d. Ambulance<br />
e. Unit Palang Merah<br />
f. Mobil Jenazah</p>
<p>Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh<br />
dipasang pada kendaraan bermotor :</p>
<p>a. Petugas Penegak Hukum Tertentu<br />
b. Dinas Pemadam Kebakaran<br />
c. Penanggulangan Bencana<br />
d. Ambulance<br />
e. Unit Palang Merah<br />
f. Mobil Jenazah</p>
<p>Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya<br />
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :</p>
<p>a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.<br />
b. Untuk menderek kendaraan.<br />
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan<br />
beracun, peti kemas dan alat berat.<br />
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan<br />
untuk dioperasikan di jalan.<br />
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang<br />
yang diangkut.</p>
<p>3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan<br />
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon<br />
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak<br />
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor<br />
yang tidak berhak.</p>
<p>4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai<br />
Pasal<br />
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama<br />
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000, &#8211; (Satu Juta Rupiah)</p>
<p>5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.<br />
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA</p>
<p>Drs. FRIMAN GANI<br />
INSPEKTUR JENDERAL POLISI<br />
Tembusan :<br />
1. Kapolri<br />
2. Dir Lantas Polri<br />
Sumber: [1] <a href="http://www.lantas" rel="nofollow">http://www.lantas</a>. metro.polri. go.id/org/ index.php? id=2</p>
<p>P 43/1993 Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia.<br />
Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)</p>
<p>(sub Peringatan Dengan Bunyi)<br />
Pasal 72<br />
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan<br />
oleh :<br />
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk<br />
kendaraan yang diperbantukan untuk<br />
keperluan pemadaman kebakaran;<br />
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;<br />
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;<br />
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;<br />
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing<br />
yang menjadi tamu negara.</p>
<p>PP 44/1993<br />
Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia.<br />
Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)</p>
<p>Pasal 65<br />
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta<br />
tempelan yang menyinarkan :<br />
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat<br />
peringatan bahaya;<br />
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;<br />
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.</p>
<p>Pasal 66<br />
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :<br />
a.petugas penegak hukum tertentu;<br />
b.dinas pemadam kebakaran;<br />
c.penanggulangan bencana;<br />
d.ambulans;<br />
e.unit palang merah;<br />
f.mobil jenazah.</p>
<p>asal 67<br />
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :</p>
<p>a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;<br />
b.untuk menderek kendaraan;<br />
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan<br />
beracun, peti kemas dan alat berat;<br />
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk<br />
dioperasikan di jalan;<br />
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang<br />
yang diangkut.</p>
<p>Pasal 75<br />
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor<br />
:<br />
a.petugas penegak hukum tertentu;<br />
b.dinas pemadam kebakaran;<br />
c.penanggulangan bencana;<br />
d.kendaraan ambulans;<br />
e.unit palang merah;<br />
f.mobil jenazah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Banjirkanal, Traffic Light, dan Parade Siswa-- Hian&#8217;s Weblogs</title>
		<link>http://weblogs.hianoto.net/2005/04/negeri-penuh-vip-jalanan/comment-page-1/#comment-11892</link>
		<dc:creator>Banjirkanal, Traffic Light, dan Parade Siswa-- Hian&#8217;s Weblogs</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Aug 2007 02:08:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://weblogs.hianoto.net/?p=117#comment-11892</guid>
		<description>[...] di semua traffic light di seputaran Tugu Muda. Apakah hanya dipasang di rute perjalanan para VIP Jalanan saja yah?? Bila iya, tentu saja patut disayangkan karena rasanya indikator tersebut sama [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] di semua traffic light di seputaran Tugu Muda. Apakah hanya dipasang di rute perjalanan para VIP Jalanan saja yah?? Bila iya, tentu saja patut disayangkan karena rasanya indikator tersebut sama [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

