Parkir
Posted on 1 September 2005Parkir menjadi suatu hal yang tidak terelakkan saat kita menggunakan kendaraan, khususnya kendaraan bermotor (roda 2 atau 4). Namun di Indonesia, parkir menjadi suatu hal yang sangat menjengkelkan bagi kebanyakan pengguna kendaraan. Betapa tidak??
- Tatkala hendak memarkir kendaraan, tukang parkir sama sekali tidak terlihat apalagi membantu memberikan aba-aba :-(. Giliran kendaraan kita akan meninggalkan tempat parkir, muncullah seorang oknum dengan peluit di mulut dan memberi aba-aba (yang seringkali dilakukan serampangan, tanpa melihat situasi lalu lintas di belakang). Baginya, yang penting pengguna kendaraan segera membayar retribusi parkir dan meninggalkan tempat parkir agar bisa dipakai kendaraan lain.
- Di tempat-tempat private (misalnya di perumahan), tukang parkir tetap ada dan giat bekerja dengan pola seperti point #1 diatas. Saya paling malas bila pergi ke toko di perumahan (misalnya outlet Indomaret di dekat rumah, toko gadgets di perumahan sebelah, dll) karena barang yang dibeli hanya terbatas (bahkan terkadang tidak membeli, karena barang yang dicari tidak ada) namun dikenakan tarif parkir. Bahkan kita pun harus membayar parkir di warung makan yang berlokasi di dalam perumahan, hanya karena warung makan tersebut sangat ramai dan dipenuhi banyak pembeli dengan kendaraan bermotor.
- Tarif parkir diatas tarif normal dan tidak ada dasarnya. Bila Anda pernah berkunjung ke berbagai event khusus, mulai dari Pameran Buku, Festival Lampion, Semawis, sampai pada perayaan Cheng Ho yang baru berakhir beberapa saat lalu, tentu Anda tahu yang saya maksudkan. Saya juga pernah ditagih tukang parkir sebesar 2x lipat lebih mahal di suatu rumah makan di Jl Gajahmada, hanya karena saya dinilai terlalu lama parkir di sana (sekitar 1,5 jam). Selain itu, tarif parkir di beberapa rumah makan di perumahan Puri Anjasmoro juga 2x lipat lebih mahal dari tarif normal.
- Saat terjadi sesuatu dengan kendaraan kita (entah terbentur, penyok, tergores, ataupun yang simple: helm hilang), tukang parkir dengan santai mengutarakan itu semua bukan tanggungjawabnya dan mengeloyor pergi.
- Sangat banyak tukang parkir tidak memberikan karcis tanda parkir saat kita membayar.
- Di mall, banyak tempat parkir yang tidak bisa digunakan umum (ditutup palang) dengan segudang alasan (untuk direksi lah, untuk VIP lah, etc), namun bisa dibuka dengan beberapa lembaran uang bagi sang tukang parkir.
Apakah kita dapat mengajukan komplain atas kualitas pelayanan tukang parkir yang hanya mengejar uangnya saja, tanpa memberikan pelayanan yang baik?? Banyak orang yang merasa khawatir akan diingat sebagai orang yang mempersulit tukang parkir dan mendapat gangguan (baca: dikerjain) pada kendaraan bermotornya. Sungguh, posisi kita sebagai pengguna layanan parkir cukuplah berat dan uang seribu/dua ribu rupiah is definitely not worth it.
Apakah kita bisa dan berani melarang tukang parkir liar beroperasi pada tempat usaha kita?? Tentu saja banyak orang tidak berani melakukannya, terutama bila tidak mempunyai backing yang kuat <g>. Sungguh, posisi kita sebagai pemilik usaha sangat sulit dan butuh banyak keberanian dan tekad untuk mengatasi hal ini.
Apakah kita berhak menolak membayar parkir bila tidak disertai bukti karcis parkir yang sah?? Bisa-bisa kita diteriakin “maling” dan mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan.
Sungguh saya kurang mengerti. Semua masalah parkir ini sudah semestinya ditangani oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang berwenang secara lebih serius. Retribusi parkir akan menjadi salah satu sumber penghasilan Pemda yang cukup tinggi, sehingga segala masalah yang berakibat pada kebocoran dan penurunan penghasilan Pemda ini harus diatasi segera. Hukum perlu ditegakkan disini, sistem pelaksanaan beserta perangkat prosedur audit harus segera dirancang dan dilaksanakan.
Ya, kedengarannya sangat klise, tapi bila ini tidak dimulai dari sekarang, mau kapan lagi?? Bagaimana menurut Anda??
Popularity: 9% [?]
5 Responses to 'Parkir'
Leave a reply
Most Recent Posts
- Akhirnya $1000 dari Neobux
- 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 3)
- 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 2)
- 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 1)
- Belajar Bisnis Internet GRATIS
- Bandung BootCamp 2008 - Day 0
- Seminar Marketing Revolution - Tung Desem Waringin
- Peluang Penghasilan Online - ThinkBux (PTC)
- Peluang Penghasilan Online - Neobux (PTC)
- Wisata ke Jogjakarta dan Candi Borobudur
Most Recent Comments
- Seminar "Managing Business with Great Success" James Gwee (3)
nur arifin, Hian, haseghawa - Permainan Logika yang Sangat Menantang (7)
robi cahyadi, dewi, dewi, sydnee, lilin [...] - Belajar Bisnis Internet GRATIS (2)
Yusi Setiawati, freemarketing.co.cc - Asem-asem - Koh Liem, Karanganyar (7)
iengtax, hian, melanie, hian, sylvester lee [...] - Panduan "Mesin Uang WordPress" (11)
kris, Argy, hian, nitha, nitha [...] - Reset Admin Password di WinXP (12)
acun, dyan, pnyet, albert, ivn [...] - 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 3) (2)
Hianoto, priyo - 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 1) (2)
Hianoto, Ikhwan Sopa
Most Popular Posts
- Posting JalanSutra tentang Makanan Semarang
- Seminar Dahsyat ala Tung Desem Waringin
- Reset Admin Password di WinXP
- Diskusi "Mengelola Mail Server"
- Video Conference, Telkom, dan Hotel Ciputra Semarang
- Permainan Logika yang Sangat Menantang
- Seminar "Managing Business with Great Success" James Gwee
- SuperCamp "Becoming a Money Magnet"
- Sekolah Orangtua di Semarang (3)
- Sekolah Orangtua di Semarang (2)
- SiteBar
- Jogja Bootcamp 2008
- Pernikahan Sonny-Nina
- Ulasan Kuliner di Pernikahan Sonny-Nina
- Seminar "Becoming a Money Magnet"
- Sekilas Makanan di Salatiga
- Local Queue in MDaemon 8.x
- Comment Spam dan Akismet
- Symantec AntiVirus Corporate Edition dan Firewall
- Banjirkanal, Traffic Light, dan Parade Siswa
I currently live happily with my beloved family in Semarang. I am an IT-addict, but have huge interests on Internet Marketing, Family Financial Planning, Personal Wealth Building, and other self development activities. Beside that, I also like to read books, eat delicious foods, and play games with my beloved son.








on January 12th, 2006 at 3:05 pm
[...] Segala kerusakan/kehilangan barang-barang ataupun kendaraan selama parkir menjadi tanggungjawab pemilik (tidak ada penggantian berupa apapun). Wah koq selalu masalah parkir membuat konsumen di pihak yang kalah yah [...]
on April 22nd, 2008 at 12:44 pm
Semestinya sudah menggunakan sistem informasi parkir, memang pihak perusahaan hanya mau untungnya saja tapi tidak mau tanggung jawab…
on April 26th, 2008 at 2:32 pm
@Siddiq: Hehehe
Tapi bagaimana untuk parkir di daerah pemukiman atau warung2 di pinggir jalan? Tentunya menggunakan Sistem Informasi Parkir adalah solusi yang sulit dilakukan di sana. Thanks atas komentarnya.
on July 28th, 2008 at 1:54 pm
menarik pembahasan mengenai parkir tersebut, saya sedang membuat tesis yg berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen jasa parkir, mungkin kita bisa share, hitung2 menambah bahan tesis saya.
Regards,
Rico R B.
on October 12th, 2008 at 3:59 pm
berdasarkan UU perlindungan Konsumen.. terhadap klausul “..Segala kerusakan/kehilangan barang-barang ataupun kendaraan selama parkir menjadi tanggungjawab pemilik..” adalah klausul baku yang tidak berlaku, karena seorang pengelola/pemilik usaha dilarang membuat peraturan yang bersifat menghilangkan tanggung jawab..
Sampai saat ini sudah ada 3 kasus di jakarta Barat yang dimenangkan oleh konsumen terhadap kehilangan kendaraan di tempat parkir dengan ganti rugi..