« - »

Formulir yang Sangat Tidak User Friendly ??

Posted on 19 February 2005

Kemarin malam setelah sampai di rumah dari kantor, PRT kami memberitahukan ada titipan formulir dari Ketua RT untuk diisi dan dikembalikan kepada beliau secepatnya. Setelah mandi dan makan malam, akhirnya saya berkesempatan melihat formulir tersebut. Judul yang tertera disana adalah “Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (Per Keluarga)”. Mata saya pun terbelalak saat melihatnya.

Luar biasa, ini sungguh suatu formulir data kependudukan paling rumit yang pernah saya temui. Betapa tidak ?? Lembar formulirnya seukuran A3 (35 cm x 28 cm), berisi penuh isian yang harus dilengkapi. Di balik lembar formulir itu, ada petunjuk cara pengisiannya !! Pengisiannya pun dibuat cukup rumit, sehingga saya pun harus membolak-balik lembar formulir untuk mengetahui cara pengisian suatu point tertentu misalnya :-(.

Bayangkan bila Anda harus mengisi seperti ini:

  • Jenis Kelamin, 1 untuk “Laki-laki” dan 2 untuk “Perempuan”. Kenapa tidak dibuat simple saja, misalnya dengan mengisi L atau P misalnya ?? Barangkali khawatir salah mengisikan P yang berarti “Pria”, instead of “Perempuan” ?? Toh bisa dijelaskan di petunjuk cara pengisian bukan ??
  • Akte Kelahiran, 1 untuk “Tidak Ada” dan 2 untuk “Ada”. Kenapa tidak menggunakan tanda silang untuk “Tidak Ada” dan tanda centang bila “Ada” ??
  • Golongan Darah, 1 untuk “A”, 2 untuk “B”, 3 untuk “AB”, 4 untuk “O”, dan 5 untuk “Tidak Tahu”. Hiks, tinggal kasih dua kotak, isi as it is
  • tanpa harus menggunakan kode-kode semacam itu

  • Pendidikan, 1 untuk “Tidak/Belum Sekolah”, 2 untuk “Belum Tamat Sekolah Dasar”, dst.. Seperti anak kami Brian misalnya, yang sedang duduk di Playgroup, saya harus pilih apa ?? Kalau pilih 1, lha wong dia sudah sekolah.. Kalau pilih 2, lha wong dia belum masuk Sekolah Dasar sama sekali, piye jal ??
  • Pekerjaan, ada profesi-profesi tertentu yang terkesan cukup diistimewakan, betapa tidak ?? Sampai perlu diberikan nomor pilihan tersendiri, misalnya Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; apakah sampai sebegitunya sehingga harus diberi nomor tersendiri, sedangkan ada sekian banyak profesi yang tidak tertera disana ?? Juga ada profesi-profesi yang semestinya (menurut saya) bisa digabung, misalnya Pendeta dan Pastur, Penyiar Televisi dan Penyiar Radio. Anehnya lagi, ada pilihan Paranormal lho; sungguh luar biasa, masakan dalam isian formulir resmi pemerintahan ada pilihan semacam ini 🙁 ?? Mohon maaf sebelumnya, bukannya tidak menaruh hormat atas profesi tersebut, namun bila profesi semacam ini dimasukkan dalam pilihan, bukankah sudah selayaknya profesi-profesi lain juga dimasukkan ??
  • NIK Ayah dan Ibu, waduh ini sungguh merepotkan.. masih untung bila orangtuanya masih ada dan bisa dihubungi untuk mencari tahu NIK (kayaknya ini Nomor Induk Kependudukan yah ?? CMIIW), lha kalau sudah meninggal dan dokumennya ikut musnah/hilang ?? Atau kebetulan masih berada di luar kota/negeri, sehingga sama sekali tidak ekonomis untuk menghubungi mereka untuk sekedar melengkapi data ini ??
  • Sungguh saya tidak bisa membayangkan betapa banyak orang-orang yang akan menjumpai kesulitan dalam mengisi formulir ini, dan betapa banyak orang-orang yang akan melakukan pengisian yang salah karena kurang pemahaman ataupun proses pengisian yang begitu sulit. Akhirnya, tujuan formulir ini tidak akan tercapai karena it is not user friendly. Jujur, untuk pertama kalinya saya melihat formulir yang begitu rumit; bahkan pengisian formulir Visa Kedatangan pun saya rasa tidak serumit formulir ini :-D.

    Selamat mengisi formulir ini :-).

    Popularity: 5% [?]

    Komentar dan masukan tentang artikel ini akan sangat bermanfaat bagi semua orang. Silakan isi form komentar di bawah ini. Terimakasih sebelumnya!


    2 Responses to 'Formulir yang Sangat Tidak User Friendly ??'

    Subscribe to comments with RSS or TrackBack to ' Formulir yang Sangat Tidak User Friendly ?? '.

    1. vberror13 said,

      on March 31st, 2006 at 6:45 pm

      Pasti yang anda isi adalah F-02/DAFDUK/2003. Memang agak *rumit* kelihatannya. Saya setuju dengan keluhan anda mengenai *tidak user-friendly*nya formulir itu.

      perancangnya mungkin lebih mementingkan operator TPDK (Tempat Pengisian Data Kecamatan) SIAK (sistem Administrasi Kependudukan) ketimbang si pengisi formulir sendiri. Maklum , operator SIAK nggak *sepintar* pengisi formulir. he he he. sorry, agak *pedas*. Sad but true, eh ?

      Tapi beberapa komentar anda agak *berlebihan*.
      1. Untuk Brian yang masih di play group, isikan dengan Tidak / belum sekolah. Karena di Indonesia, yang diakui sebagai sekolah resmi adalah Sekolah Dasar. TK / Playgroup hanyalah pendidikan *luar* sekolah.
      2. Untuk profesi, formulir yang pernah saya terima hanya memberikan pilihan berikut:
      1. Pelajar / Mahasiswa , 2. Mengurus Rumah Tangga, 3. Pensiunan, 4. Belum/Tidak bekerja, 5. Petani/Pekebun, 6. Peternak, 7. Nelayan / Perikanan , 8. Industri, 9. Konstruksi, 10, Perdagangan.11 Transportasi, 12. PNS, 13. TNI, 14. Polri, 15.Jasa Lainnya, 16. Lainnya.

      Jadi tidak ada pilihan Presiden /Wakil Presiden, Bupati, apalagi Paranormal dsb,seperti yang anda katakan. kalau ada, minta formulir yang benar dari si Kepala lingkungan. Mana tau dia bikin formulir sendiri, bukan yang resmi. he he he..

      Memang, pilihan profesi itu sendiri (seperti yang saya sebutkan), agak membingungkan.

      3. NIK Ayah / Ibu, hanya diisi JIKA mereka sudah mempunyai NIK. jadi kalau belum, nggak usah diisi. Kalau pun sudah ada dan anda lupa NIK-nya, nggak usah diisi aja.

      -end of comment-

    2. hian said,

      on April 11th, 2006 at 3:53 pm

      Bung VBError13,

      Thanks atas informasinya..

      Untuk point #1, yes it’s my mistake; seharusnya saya menyadari bahwa Playgroup bukanlah sekolah resmi di Indonesia

      Point #2, pilihan Presiden/Wapres, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Paranormal itu _BENAR_BENAR_ saya lihat dan baca dengan mata kepala sendiri di formulir tersebut. Sayangnya saya tidak menerima tgl 1 April kemarin, sehingga bisa saya anggap April Mop dari pembuat formulir. Bisa jadi formulir yang saya terima adalah formulir buatan sendiri, karena judul formulir tersebut adalah “Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (Per Keluarga)”; bukannya “F-02/DAFDUK/2003”

      Point #3, mestinya item yang bersifat mandatory maupun cross-reference (bahasa database-nya foreign key, hihi)diindikasikan dengan baik; sehingga pengisi formulir pun mafhum dan tidak banyak protes seperti saya 🙂

    Leave a reply