Negeri Penuh VIP Jalanan
Posted on 26 April 2005Hari ini kebetulan saya ijin datang terlambat karena ada keperluan di rumah. Sepanjang perjalanan Semarang-Ungaran selama 45 menit, saya bertemu dengan 3 konvoi lengkap dengan sirine. Yang pertama, konvoi beberapa motor besar dengan sirine (heran, hari kerja kayak gini koq masih sempat jalan-jalan pakai motor besar yah :-(). Yang kedua, konvoi beberapa mobil polisi tapi koq dengan membawa sekian banyak tas bawaan yah ??. Yang terakhir, adalah beberapa mobil plat merah namun juga diiringi sirine.
Sudah menjadi fenomena umum bahwa negeri ini dipenuhi dengan “VIP Jalanan”, mulai dari Presiden, pejabat tinggi negara, pejabat pemerintah daerah, militer dan kepolisian, sampai ke pengemudi motor besar, pengantin, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kebanyakan mereka mengendarai kendaraannya dengan sangat kencang, bahkan sampai mengambil jatah jalan untuk pemakai jalan dari arah sebaliknya, yang sangat berpotensi untuk menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sering saya tergelitik untuk berpikir apakah memang benar-benar diperlukan ?? Jangan-jangan hanya sekedar untuk mempercepat perjalanan yang sebenarnya bukan perjalanan dinas yang sangat penting atau bahkan hanya sekedar nampang saja :-(.
Seingat saya, hal pemakaian sirene di jalan sudah diatur dalam Undang-undang (sayang saya kurang tahu persisnya), namun pertanyaannya, apakah ada audit mengenai penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya ?? Apakah masyarakat atau pengguna umum jalan bisa mengetahui/memastikan bahwa para “VIP Jalanan” ini memang berhak memakai privilledge pada perjalanan tertentu tersebut ?? Bagaimana tindakan konkrit pihak berwenang untuk memastikan penggunaan sirene pada tempatnya ??
Jangan sampai sirene ini digunakan serampangan hanya untuk melegalkan beberapa oknum “Preman Jalanan” melakukan aksinya di jalan raya dan membahayakan pemakai jalan lain. Dan bagi pemakai jalan yang bertemu para “VIP Jalanan”, harap mampu mengendalikan kendaraannya agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak kita inginkan.
Popularity: 8% [?]
2 Responses to 'Negeri Penuh VIP Jalanan'
Leave a reply
Most Recent Posts
- 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 3)
- 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 2)
- 7 Days Licensed NLP Practitioner (Day 1)
- Belajar Bisnis Internet GRATIS
- Bandung BootCamp 2008 – Day 0
- Seminar Marketing Revolution – Tung Desem Waringin
- Wisata ke Jogjakarta dan Candi Borobudur
- Palm Beach Resort, Jepara (3)
- Palm Beach Resort, Jepara (2)
- Palm Beach Resort, Jepara (1)
Most Popular Posts
- Permainan Logika yang Sangat Menantang
- Posting JalanSutra tentang Makanan Semarang
- Reset Admin Password di WinXP
- Comment Spam dan Akismet
- Seminar Dahsyat ala Tung Desem Waringin
- Aneka Makanan Semarang
- Diskusi "Mengelola Mail Server"
- Tahu Isi Benak Pikiran??
- Symantec AntiVirus Corporate Edition dan Firewall
- Matahari Dikelilingi Awan Gelap dan Pelangi
- Video Conference, Telkom, dan Hotel Ciputra Semarang
- Wisata ke Jogjakarta dan Candi Borobudur
- SiteBar
- Belajar Bisnis Internet GRATIS
- Sekilas Makanan di Salatiga
- Seminar "Managing Business with Great Success" James Gwee
- Bandung BootCamp 2008 - Day 0
- Seminar Marketing Revolution - Tung Desem Waringin
- Well Noted, Thanks
- Local Queue in MDaemon 8.x
on August 10th, 2007 at 9:08 am
[…] di semua traffic light di seputaran Tugu Muda. Apakah hanya dipasang di rute perjalanan para VIP Jalanan saja yah?? Bila iya, tentu saja patut disayangkan karena rasanya indikator tersebut sama […]
on February 13th, 2009 at 7:31 pm
Beberapa referensi seputar penggunaan sirene & rotator:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN
SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/ Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : –
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai
Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000, – (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
Sumber: [1] http://www.lantas. metro.polri. go.id/org/ index.php? id=2
P 43/1993 Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)
(sub Peringatan Dengan Bunyi)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan
oleh :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk
keperluan pemadaman kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing
yang menjadi tamu negara.
PP 44/1993
Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta
tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.
asal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk
dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.
Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor
:
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.kendaraan ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.